Dia diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri keterlibatan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar (ESA) atas dugaan suap pengadaan pesawat dari perusahaan plat merah itu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/3).
Selain Achirina, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi lain yang merupakan karyawan swasta. Mereka adalah Widhi Darmawan dan Adiguna Sutowo.
Dipertegas soal hubungan antara kedua saksi itu dengan ESA, Febri enggan merinci.
Emirsyah Satar ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
Diduga Rolls-Royce memberikan uang dan aset kepada Emirsyah agar perusahaan tersebut dapat menjadi penyedia mesin maskapai nomor satu di Indonesia tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: