Menkominfo: Data Registrasi Kartu Prabayar Dijamin UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Senin, 19 Maret 2018, 16:27 WIB
Menkominfo: Data Registrasi Kartu Prabayar Dijamin UU
Rudiantara/net
rmol news logo Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan bahwa setiap sistem dan mekanisme pengamanan data kartu prabayar telepon sululer sudah dijamin UU.

"Kerahasiaan data pelanggan itu sudah dilindungi oleh empat undang-undang yaitu ada UU 19/2016, UU 24/2013, UU 36/1999, KUHP Pasal 362, jadi sudah jelas jaminannya," ujar Rudiantara dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (19/3).

Menkominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dan sosialisasi yang intensif dengan berbagai pihak.

"Saya telah sampaikan itu. Kami juga ingatkan setiap gerai untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK milik orang lain karena ini pelanggaran. Ini ancamannya 2 tahun penjara atau denda 200 juta," tutur Rudiantara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA