Sandiaga: Instruksi Gubernur Tentang Penataan Tanah Abang Tidak Melanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Maret 2018, 19:45 WIB
rmol news logo . Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang menuai polemik karena dikeluarkan Februari 2018 padahal penataan kawasan Tanah Abang sudah dilakukan Desember tahun 2017.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa Ingub sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebab katanya Ingub merupakan bentuk nyata dari evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas kebijakan penataan kawasan pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu, yang diantaranya menutup Jalan Jati Baru untuk dijadikan lahan mencari nafkah para pedagang kaki lima (PKL).

"Kalau bicara hukum kajianya sudah paripurna. Memang karena itu uji coba dan sifatnya evaluasi. Tentunya secara hukum ada lisensi kapan dikeluarkan," katanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Politisi Partai Gerindra ini kembali menegaskan bahwa Ingub yang dikeluarkan sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu karena dirinya sudah berulang kali berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Apakah kita melanggar koridor hukum? Dari teman-teman Biro Hukum gak (tidak melanggar hukum). Jadi sesuai dengan hukum," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA