Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa Ingub sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebab katanya Ingub merupakan bentuk nyata dari evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas kebijakan penataan kawasan pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu, yang diantaranya menutup Jalan Jati Baru untuk dijadikan lahan mencari nafkah para pedagang kaki lima (PKL).
"Kalau bicara hukum kajianya sudah paripurna. Memang karena itu uji coba dan sifatnya evaluasi. Tentunya secara hukum ada lisensi kapan dikeluarkan," katanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
Politisi Partai Gerindra ini kembali menegaskan bahwa Ingub yang dikeluarkan sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu karena dirinya sudah berulang kali berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Apakah kita melanggar koridor hukum? Dari teman-teman Biro Hukum gak (tidak melanggar hukum). Jadi sesuai dengan hukum," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: