Namun, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, memastikan sudah ada cara-cara baru yang diterapkan pihaknya dalam menangani PKL.
"Sekarang kami ada langkah-langkah baru menangani pedagang PKL" ujar Yani Wahyu Purwoko kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (15/3).
Tiga langkah tersebut adalah, pertama, mengeluarkan imbauan kepada PKL yang melanggar aturan. Imbauan itu bisa disampaikan secara langsung maupun tertulis.
Kedua, melakukan pencegahan dengan patroli rutin di kawasan dilarang berjualan sehingga memberikan efek langsung pada PKL yang berniat melawan aturan.
Terakhir barulah melakukan tindakan langsung. Maksudnya, menindak bila PKL masih tetap berjualan meski Satpol PP sudah melaksanakan dua tahap awal.
"Akan kami tindak tegas PKL yang masih bandel jika sulit diatur," ujar Yani.
Ia tekankan lagi bahwa Satpol PP Jakarta bertanggung jawab menertibkan fasilitas-fasilitas umum seperti trotoar dan stasiun serta halte-halte bus demi kenyamanan masyarakat luas.
[ald]
BERITA TERKAIT: