"Saya mau tanyakan selain ramai-ramai di media, Gubernur sudah melakukan apa? Apakah mengeluarkan Ingub, Pergub ataupun SK Gub? Tidak ada satu pun, apalagi rencana merevisi perda," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, keberadaan becak di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 TaÂhun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kemudian, tentang transportasi umum di Jakarta diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang TransÂportasi.
Menurutnya, dalam Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum disebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang diÂfungsikan sebagai becak dan/ atau sejenisnya.
Kemudian, lanjutnya, dilarang juga mengoperasikan ataupun menyimpan becak. Bahkan, Perda juga melarang warga untuk mengÂgunakan becak sebagai angkutan umum. "Ancaman hukumannya pidana kurangan paling lama 30 hari dan denda paling banyak Rp 5 juta," kata Yuke.
Dia menjelaskan, dalam Perda Tentang Transportasi Becak sama sekali tidak disebut karena meÂmang tidak masuk dalam perencaÂnaan transportasi di Jakarta.
"Saat ini Jakarta fokus meÂnyediakan transportasi massal berbasis rel. Karena itu diyakini paling efektif dalam mengurangi kemacetan."
Selain itu, Yuke juga menÂgungkapkan sampai sekarang belum ada langkah konkret dari Gubernur Anies untuk mewuÂjudkan keinginannya itu. SeÂharusnya, semua kebijakan itu dimulai dengan membuatkan payung hukumnnya dulu.
"Kalau memang serius bikin dong surat ke DPRD, sebut mau merevisi kedua perda itu. Kalau cuma bicara di media itu bukan langkah konkret, cuma wacana. Saya kira saat ini waktunya gubernur bekerja. Memanfaatkan jabatannya unÂtuk kepentingan publik bukan memoles citra. Tapi saya ingin mengingatkan jangan sampai membuat kebijakan yang jusÂtru menambah kemacetan," tegasnya.
Pengamat Tata Kota UniversiÂtas Trisakti Nirwono Yoga meneÂgaskan, becak dalam bentuk apa pun, termasuk becak listrik, tetap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Tetap tidak boleh. Di dalam Perda ketertiban umum becak dilarang. Mau becak kayuh atau listrik tetap dilarang," katanya.
Dia mendesak Anies agar kemÂbali pada aturan. Sebab, hal ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat terkait penegakan aturan.
"Operasional becak dilarang harus tegas diterapkan. Mau di dalam permukiman apalagi di jalan raya, selama masih dalam wilayah DKI tetap dilarang," tegas Nirwono.
Becak dengan konsep tenaga listrik, dia nilai, justru memberi kesempatan bagi para tukang beÂcak untuk beroperasi hingga ke jalan raya. Apalagi dengan jarak tempuhnya yang diperkirakan bisa mencapai 40 kilometer.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Perkotaan dari UniÂversitas Trisakti, Yayat SupriÂatna. "Betul, akan memberi (beÂcak) kesempatan untuk makin ke mana-mana kalau tidak diatur," kata Yayat.
Yayat juga mempertanyakan posisi becak dalam struktur transportasi Jakarta. Terlepas dari konsep becak yang diusung, entah itu becak listrik atau pun becak kayu, Yayat menilai perÂsoalan kedudukan becak dalam struktur transportasi lebih subÂstansial.
"Dia masuk kategori apa? Jenis angkutan apa? Jadi kedudukanÂnya dulu yang lebih penting, buÂkan persoalan listrik atau bukan listriknya. Yang paling penting kedudukannya dalam sistem peÂlayanan angkutan itu ditempatkan dimana?" jelas Yayat.
Becak juga tidak termasuk ke dalam pola makro transportasi terpadu DKI Jakarta yang tertuÂang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengakui belum punya payung hukum sebagai dasar legalisasi becak. Bahkan, dasar tersebut belum masuk dalam rencana program legislasi daerah (Prolegda) 2018.
"Bukan peraturan gubernur (pergub) tapi peraturan daerah (perda) ini harus masuk dulu dalam prolegda, kita belum sampai dalam tahap itu," ungkap Anies. ***
BERITA TERKAIT: