Hal ini sebagaimana disampaikan saksi ahli dari Kabiro Hukum KPU Pusat Nur Syarifah dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (27/2).
Dalam kasus ini, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, PKPI itu tidak lolos karena masalah legalisasi ijazah SMA JR Saragih.
Menurut Nur, surat tanggal 22 Januari 2018 dari Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pencalonan JR Saragih-Ance Selian karena datang telat.
"Sebab, verifikasi yang dilakukan tanggal 21 hingga 27 Januari 2018 hanya boleh menjawab dokumen tanggal 18 hingga 20 Januari, bukan yang sebelumnya atau masa pendaftaran," ucapnya.
Selain itu, berita acara yang tidak disertai stempel juga tidak bisa dijadikan acuan dasar. Sebab harus mengacu Permendiknas tentang Nota Dinas.
"Keterangan berita acara tanggal 17 Januari 2018 oleh KPU adalah salah, karena PKPU tidak mengenal kata konfirmasi. Seharusnya diisi dengan kata belum terklarifikasi," bebernya seperti diberitakan
RMOLSumut.com.Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlangsung dalam rangka pembacaan keterangan saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU Sumatera Utara.
[ian]
BERITA TERKAIT: