SUAP PILKADA GARUT

Ketua Panwaslu Terima Rp 10 Juta, Anggota KPU Terima Rp 100 Juta Bersama Mobil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 Februari 2018, 16:01 WIB
rmol news logo Satgas Money Politic Mabes Polri dan Polda Jawa Barat menangkap tiga orang dalam dugaan kasus suap dari tim pemenangan calon kepala daerah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri (HHB), dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Ade Sudrajat alias AS, ditangkap polisi pada Sabtu lalu (24/2) karena diduga menerima suap dari tim sukses calon bupati berinisial DW.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, AKBP Hari Suprapto, menjelaskan, tiga orang telah ditangkap karena kedapatan melakukan tindakan melawan hukum. Praktik suap dilakukan untuk meloloskan salah satu pasangan calon.

"Bahwa DW telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada HHB selaku Ketua Panwaslu Garut dan juga memberikan uang kepada AS selaku anggota KPUD Garut sebesar kurang lebih Rp 100 juta, serta adanya penyerahan kendaraan satu unit mobil," kata Hari melalui keterangan resmi, Senin (26/2).

Sambung Hari, DW yang merupakan salah satu anggota tim pemenangan Paslon memberikan suap untuk meloloskan Soni Sondani-Usep Nurdin dalam tahapan Pilkada Kabupaten Garut.

"Selanjutnya kasus tersebut di tangani oleh Satgas Anti Money Politic Polda Jabar," terang Hari.

Bersama tiga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi, tiga buah buku tabungan, tiga unit handphone, lembar fotokopi dari KPU perihal melampauai batas perbaikan, 15 bukti transfer bank, dan satu unit mobil.

Tiga orang itu dijerat pasal berbeda, di mana pemberian hadiah dan atau penerimaan hadiah bagi penyelenggara negara atau gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan atau pasal 11 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA