DPRD Nasdem: Interpelasi Anies-Sandi Bisa Berlanjut Ke Hak Menyatakan Pendapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Februari 2018, 01:55 WIB
DPRD Nasdem: Interpelasi Anies-Sandi Bisa Berlanjut Ke Hak Menyatakan Pendapat
Bestari Barus/Net
rmol news logo . Penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno bisa berlanjut ke tahap berikutnya, yakni hak menyatakan pendapat.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan hal itu bisa saja terjadi jika pihaknya menemukan bahwa Anies-Sandi telah melanggar perundang-undangan.

Perundang-undangan yang dimaksud adalah Pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, terkait kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya, Pasar Tanah Abang yang dipergunakan untuk pedagang kaki lima (PKL).

"Kalau misalkan nanti kita temukan ada pelanggaran dan tidak ada perubahannya, ini bisa lanjut lagi ke tahap berikutnya. Hak untuk menyatakan pendapat," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat Senin (19/2).

Dia mengatakan itu saat beraudiensi dengan perwakilan warga Jatibaru Raya dan sopir angkot yang biasa beroperasi di pasar grosir terbesar se Asia Tenggara tersebut.

Anak buah Surya Paloh itu mengatakan apabila menggunakan hak menyatakan pendapat, maka hanya akan ada dua kemungkinan yang bakal terjadi. Namun, dia enggan menyebutkan apa dua kemungkinan tersebut.

"Apabila itu terjadi, hanya dua gendangnya. Apa gendangnya, nanti kalau sudah ada di wilayah episode itu," ujar Bestari.

Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Mendengar pernyataan Bestari tersebut, politisi PDI Perjuangan ini langsung menimpali.

"Ya mudah-mudahan jangan sampai begitulah," ujar Prasetio, politisi PDIP ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA