Kini muncul berbagai opini di publik terkait sikap KPU Sumut itu. Bahkan hingga ada yang menyebut, KPU sengaja menggugurkan calon yang diusung Oartai Demokrat, PKB dan PKPI itu.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Univeristas Sumatera Utara (USU) Faisal Mahrawa menilai bahwa KPU telah mencederai demokrasi di Sumut, jika anggapan itu ternyata benar.
"Jika itu dilakukan secara sengaja. Tentu saja akan mencederai demokrasi," ujarnya, Rabu (14/2), seperti dilansir
KantorBeritaPemilu.com.
Lebih lanjut, Faisal juga menilai alasan KPU tidak meloloskan Bupati Simalungun itu sebagai hal yang sepele. Apalagi, kata dia, JR sudah pernah menggunakan ijazah itu saat pencalonan di Pilbup Simalungin.
"Iya (sepele), apalagi JR sudah menggunakannya untuk pilkada sebelumnya di Simalungun," tukasnya.
Faisal menemukan dua kemungkinan yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, KPU Sumut lalai dalam melakukan verifikasi persyaratan calon.
"Atau bisa juga penyelenggara sebelumnya (di Pilbup Simalungun) yang bermain," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: