Gugatan ini berkaitan dengan keputusan KPU Sumut yang membatalkan pencalonan mereka di Pilkada Sumut 2018.
Dalam proses sengketa pilkada, pihak JR-Ance memberi kuasa kepada Hinca Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga dan Liberti Sinaga.
"Hari ini, tim kuasa Pak JR dan Ance menyatakan bahwa kami memang akan melakukan upaya hukum," kata Jonni Silitonga kepada wartawan di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (13/2).
Mereka tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam sengketa pilkada ini. Pasangan itu hanya ingin menggunakan haknya sesuai Peraturan Bawaslu No. 8/2015.
Pihak JR-Ance menyatakan akan terus melakukan upaya-upaya perlawanan dengan cara santun. Mereka berharap dapat dimenangkan Bawaslu Sumut sehingga tidak perlu mendaftarkan gugatan ke PTTUN.
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa merekomendasikan kita dapat langsung mengikuti pilkada," harap Jonni.
Pihaknya optimistis bakal dimenangkan Bawaslu, karena mereka punya materi yang kuat. Diantaranya tim akan memastikan keaslian ijazah JR. Persoalan legalisasi fotokopi ijazah dinilai hanya masalah proses.
"Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan Bawaslu bisa memenangkan klien kita," ucap Jonni dilansir dari RMOLSumu.com.
KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilkada Sumut Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: