"Dari data kemarin di Tegal, kami mendata yang sudah diizinkan untuk melaut kemÂbali ada 229 kapal yang belum masih ada 111 kapal, karena mereka masih menolak untuk mengalihkan alat tangkapnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pujiastuti di kantornya, kemarin.
Menurut Susi, 111 kapal itu bukan hanya tidak mau beraÂlih dari alat cantrang, bahkan mereka berjanji saja untuk tidak kembali memakai alat itu menolak.
"Berjanji saja tidak mau. Ya kami tidak kasih izin, karena sesuai dengan arahan Pak Presiden, bersedia alih alat tangkap," ujar dia.
Kemudian, nelayan cantrang yang diberikan izin tidak boleh nambah jumlah kapal. Selain itu, wilayah tangkap ikan kaÂpan cantrang juga diatur.
"Wilayahnya sudah kami tentukan di wilayah pantura jawa. Dengan ketentuan di jalur dua. Jadi harus keluar dari 4 mil supaya nelayan-nelayan kecil, kapal-kapal non catrang bisa tetap beroperasi mendapatkan ikan di wilayah dibawah 4 mill," kata dia.
Adapun pendataan ini dilakukan sejak Kamis 1-4 Februari 2018 lalu di Kota Tegal. Nantinya pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang hingga Pekalongan.
Selain itu, Susi berharap kebijakannya dapat didukung berbagai pihak.
"Jabatan menteri ini jabatan politis dan berharap apa dipuÂtuskan bisa didukung dan diraÂsakan masyarakat," katanya.
Menurut Susi, dengan integritas yang ada, dirinya telah berhasil mengeluarkan kebiÂjakan untuk membersihkan illegal fishing di kawasan perairan nasional.
Namun saat ini, ia mengeÂmukakan adanya indikasi banyak ikan yang dialihkan ke perbatasan karena di sana menunggu kapal-kapal yang akan menampung hasil tangkaÂpan nelayan Indonesia (transÂshipment).
Dengan alih muatan terseÂbut, maka ikan dari Indonesia dinilai juga bakal tercatat seÂbagai ekspor dari negara lain. Untuk itu, Susi mengutarakan harapannya agar pengusaha dapat segera aktif melakuÂkan berbagai langkah guna mengatasi permasalahan terseÂbut. ***
BERITA TERKAIT: