Demikian dikatakannya dalam pertemuan antara Ketua DPD RI dengan delegasi DPRD Banjarmasin Kalimantan Selatan, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Selain Oesman Sapta, hadir pula Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam; Anggota Komite I, Ahmad Subadri; dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Budi Wijaya, beserta 12 anggota Banmus DPRD Banjarmasin.
Pada pertemuan tersebut, Oesman Sapta atau OSO menjelaskan kondisi terkini DPD RI pasca Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mendapat tambahan kewenangan selain mengawasi pengelolaan dana desa. DPD RI akan mendapat kewenangan mengawasi pembentukan peraturan daerah (perda) di seluruh Indonesia.
"Terkait pengawasan dana desa, kami sudah menjalin MoU dengan Kementerian Desa juga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Selain itu yang akan menjadi partner kami di daerah ya DPRD, untuk menjaga dan mengawasi dana desa agar tepat sasaran. Selain itu perlu dibangun sistem yang dapat berfungsi ketat melekat dan tepat sasaran," jelas Oesman Sapta.
Sedangkan Akhmad Muqowam menjelaskan bahwa tugas DPD RI ke depan semakin berat jika DPR mengesahkan revisi UU MD3, khususnya pasal tambahan yang mengatur DPD RI juga berhak mengevaluasi dan mengawasi rancangan Perda.
"Ini menjadi penting ke depan karena diperkirakan dalam satu tahun minimal 1082 perda akan diawasi oleh DPD RI, hal ini berarti satu daerah yang akan mengesahkan Perda akan lapor ke DPD. Karena itu perlu sinergitas antara DPD dengan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut," ungkap Muqowam.
Menutup pertemuan tersebut, OSO berpesan agar DPRD-DPRD se-Indonesia melakukan sinergi dengan DPD RI. Hal itu diperlukan dalam menyelenggarakan kontrol pembangunan demi kemajuan di daerah.
"Agar kita tahu permasalahan-permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di daerah, sehingga DPD dapat membawa permasalahan tersebut ke pusat dan mencarikan solusinya dengan pemerintah pusat," ujar OSO.
[ald]
BERITA TERKAIT: