Ketua DPR Dukung Pembangunan Perumahan Untuk Rakyat Berpenghasilan Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Februari 2018, 18:43 WIB
rmol news logo Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Real Estate Indonesia (REI) tidak sekadar mementingkan keuntungan dengan membangun perumahan mewah, melainkan juga membangun perumahan untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta.  

Pentingnya pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat dikemukakan politisi Partai Golkar itu saat melakukan pertemuan dengan pengurus DPP REI di ruang kerjanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/2).

"Kita harus pikirkan supaya para anak bangsa bisa memiliki rumah dengan mudah. Ini juga tanggung jawab REI," pesan Bambang.

Menjawab tantangan ketua DPR, Ketua DPP REI Soelaman Soemawinata mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pembangunan rumah murah bagi rakyat. REI bahkan telah membangun 200 ribu unit rumah bersubsidi yang menjadi program pemerintah.

"Kami berkomitmen menjadi mitra terbaik bagi pemerintah. REI mempunyai motto menjadi garda terdepan membangun rumah rakyat," ucapnya.

Selain pembangunan rumah rakyat, pertemuan juga dimanfaatkan Bambang dan REI membahas pengelolaan rumah susun yang seringkali menyengsarakan penghuni.

Menurut kajian REI, sebetulnya sudah ada UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun. Sayangnya, undnag-undang tersebut belum ada peraturan pemerintah tentang pelaksanaannya.

REI menyarankan agar pengelolaan rusun dibentuk badan hukum koperasi, sehingga tidak ada lagi ribut-ribut dan salah paham antara penghuni dan pengelola.

Mendengar penjelasan tersebut, Bambang memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah agar peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut segera dibuat.

"Sehingga saudara-saudara kita yang tinggal di rumah susun bisa mendapatkan kejelasan tentang hak dan kewajibannya," katanya.

REI juga memberikan masukan mengenai RUU Pertanahan yang sedang dibahas di Komisi II DPR. Ada beberapa yang menjadi catatan REI, di antaranya mengenai peran pemerintah daerah yang sangat krusial dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut REI seyogyanya hal itu diatur dalam undang-undang supaya tidak ada kerancuan dan duplikasi. REI juga berkomitmen selalu melibatkan dalam pembahasan masterplan pengembangan kawasan.

Menanggapi uraian tersebut, Bambang berjanji akan memperlajari masukan dari REI. Dia memastikan dalam pembahasan sebuah RUU, seluruh stakeholder pasti akan dimintai masukan.

"Jika memang sesuai dengan kemaslahatan bersama, masukan akan diakomodasi dalam RUU," ujarnya.

Secara khusus, dia juga meminta REI menindak tegas para pengembang nakal yang telah menyengsarakan masyarakat.

"Saya sudah minta aparat hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada para pengembang nakal. REI juga harus berperan, beri sanksi dan black list para pengembang nakal. Bahkan harus diumumkan kepada publik, supaya masyarakat luas bisa berhati-hati," demikian Bambang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA