Sidang ini hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pihak Veronica Tan sendiri belum mengirimkan kuasa hukumnya. Dia hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, sidang itu hanya berlangsung selama 5 menit. Josefina Agatha Syukur mengatakan bahwa sidang tertutup itu ditunda hingga pekan depan karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat.
"Sidang ditunda sampai nanti tanggal 7 Februari untuk menghadirkan tergugat, masih agenda yang sama (mediasi)," ungkapnya di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (31/1).
Agatha menjelaskan sebelumnya Veronica memang masih enggan menghadiri sidang perdana ini. Veronica kata dia menitipkan secarik surat kepada pihak pengacara Ahok untuk diberikan kepada majelis hakim.
Namun demikian, dia masih enggan menerangkan apa isi dari surat tersebut.
"Ibu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan. Detailnya nanti disampaikan di pengadilan," pungkas Agatha.
[rus]
BERITA TERKAIT: