"Kami juga sampaikan dengan adanya kebijakan pemberlakukan becak di Jakarta kami sampaikan perlu ada kajian sosial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Senin (29/1).
Menurutnya, selain kajian sosial juga diperlukan kajian hukum. Pasalnya, sudah ada Peraturan Daerah 8/2007, pasal 29, regulasi yang melarang becak masuk wilayah ibu kota.
"Kemudian kajian ekonomi. Kita tahu bahwa kalau becak ini, mohon maaf saja, kalau strata bawah bagaimana kalau ditingkatkan kehidupannya agar lebih bagus," papar Halim.
Selain juga mengingatkan bahwa beroperasinya kembali becak pasti mengundang arus urbanisasi di masyarakat.
"Bisa juga terjadi urbanisasi, masyarakat dari luar Jakarta masuk ke Jakarta. Padahal sudah ada peraturan daerah yang melarang. Itu yang kita sarankan," jelas Halim.
Meski begitu, kepolisian akan mendukung Pemprov DKI jika benar-benar kembali mengaktifkan becak sebagai angkutan umum.
"Ini karena ranah peraturan daerah kita tetap dukung, sudah ada Satpol PP. Tapi kalau minta bantuan polisi, kami siap mendukung," demikian Halim.
[wah]
BERITA TERKAIT: