Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberi tenggat waktu perbaikan sebagai pelengkap syarat pencalonan hingga Sabtu (20/1) nanti.
"Untuk syarat calon hampir semuanya belum memenuhi syarat mereka harus memperbaiki," kata Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok di kantoronya, Jalan Soekarno Hatta No. 260, Kamis (18/1) seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Rifqi memaparkan, para calon, teruama yang berstatus pejabat publik, kebanyakan belum menyerahkan dokumen autentik terkait kekayaan pribadinya.
"Surat keterangan dari KPK yang aslinya belum kita terima, kemudian surat keterangan kepailitan, Surat LHKPN itu
kan terbit dari KPK," sebutnya.
Sementara calon bukan pejabat publik belum melengkapi surat kepailitan dari Pengadilan Niaga.
"Yang kita terima baru bukti sudah mengajukan ke instansi terkait, suratnya sendiri kebanyakan belum terbit," katanya.
Rifqi menambahkan, hampir semua calon juga belum bisa memberikan dokumen pajak sesuai ketentuan KPU.
"Surat pajak, itu
kan lima tahun terakhir dan semua itu belum terpenuhi ada yang baru 2, 3 ada yang 4 tahun terakhir," ucapnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: