Pasangan yang diusung Koalisi Umat ini awalnya didukung tiga partai yaitu PAN, Gerindra dan PKS. Namun PKS tidak mengeluarkan rekomendasi sampai batas akhir pendaftaran ke KPU, sehingga pasangan itu gagal maju karena kurang kursi dukungan sebagai syarat pencalonan.
Siswandi-Euis tak didukung PKS lantaran disebut-sebut meminta mahar politik miliaran rupiah.
Berkaitan adanya dugaan mahar politik ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Cirebon akan melayangkan panggilan terhadap pihak PKS, dan pasangan Siswandi-Euis pada hari ini (Senin, 15/1).
"Jika ada temuan, maka akan dibahas oleh Sentra Gakkumdu. Dan apabila ada unsur pidana, maka akan segera dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses ke Kejaksaan, kemudian ke pengadilan," papar Ketua Sentra Gakkumdu kota Cirebon, Mohamad Joharudin yang juga Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu seperti diberitakan
RMOLJabar.Com.
Joharudin menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di pasal 187B, jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan anggota parpol ataupun gabungan parpol bisa dikenakan sanksi ungkap Mohamad Joharudin, disebutkan atas tindakan pelanggaran pidana antara 36-72 bulan dan denda berupa uang antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.
"Tapi kita tetap mengkaji melalui komunikasi awal, proses panggilan," tambah
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo.
[wid]
BERITA TERKAIT: