"Dalam perjanjian Kerja Harian Lepas telah jelas diatur beberapa syarat seperti dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu serta volÂume kinerja, termasuk pengupaÂhan berdasarkan kehadiran," kata Kuasa hukum PT Kino Indonesia, Benny Wullur, dalam rilisnya, kemarin.
Karena itu, Benny menilai tuntutan unjuk rasa yang digelar ratusan pekerja pabrik kosmetik tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menaker Nomor 100 Tahun 2004 pasal 10 hingÂga 12 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas. Benny mengatakan, pada unjuk rasa itu ada pekerja yang terlibat dengan status sebagai pegawai harian lepas.
"Apalagi ada pengunjuk rasa pemberitaan di media juga telah mengaku kalau mereka berÂstatus karyawan harian lepas," ujarnya.
Benny menjelaskan, pada perÂjanjian kerja harian lepas telah jelas diatur beberapa syarat. Di antaranya pekerja harian lepas untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu serta volume kinerja, termasuk pengupahan berdasarkan kehadiran.
Diketahui, pada Selasa (9/1) lalu ratusan pekerja PT Kino Indonesia, di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka menuntut pesangon karena status kerjanya tidak diperÂpanjang. Mereka merasa berhak mendapatkan pesangon dan meÂminta perusahaan memenuhinya sebab telah bertahun-tahun bekÂerja, seperti ada yang telah tiga bahkan tujuh tahun.
Selain menuntut pesangon, para pengunjuk rasa juga meminta PT Kino Indonesia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun Benny menjelaskan, para pekerja yang berunjuk rasa tersebut tidak bekerja seÂcara terus menerus di PT Kino Indonesia.
"Seperti NK dan LY bekerja bila ada pekerjaan dan berhenti bekerja setelah pekerjaan seÂlesai. Saat ini mereka bukan karyawan PT Kino Indonesia," ucap Benny.
Benny menuturkan, mengacu pada pasal 10 ayat 1 Kepmenaker Nomor 100 Tahun 2004, sistem upah pekerja harian lepas berÂdasarkan volume atau jumlah pekerjaan yang telah disesuaikan dalam sehari.
"Sesuai peraturan itu, tentu tidak ada pesangon dan THR kepada mereka, pekerja lepas harian itu," katanya.
Benny mengatakan, pesanÂgon hanya untuk pegawai tetap yang diberhentikan status kerÂjanya oleh perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan. ***
BERITA TERKAIT: