Fenomena tersebut, tidak bersifat tunggal dan berada di ruang hampa. Wacana sertifikasi
influencer -pemengaruh dimunculkan. Perlu cermat membaca gelagat, akankah hal itu menjadi bentuk profesionalisme digital, atau upaya kontrol narasi serta nalar kritis publik.
Dunia MencairDalam perspektif sosiologis, Zygmunt Bauman (2001) menyebutnya masyarakat cair (
liquid society). Era dimana otoritas tidak bersifat hierarkis dan kaku. Referensi rujukan pengetahuan, kini beralih pada figur digital -
influencer, ketimbang institusi formal (Nurlaila et al., 2024).
Legitimasi tidak lagi datang dari ijazah keilmuan, melainkan dari
follower dan kekuatan algoritma (Muhibudin et al., 2025). Konsekuensinya fatal, kepakaran mengalami deprofesionalisasi, ruang publik bertransformasi menjadi arena perang narasi nir-metodologi (Habermas, 2022).
Semua menjadi pengamat lintas bidang, berbekal akses data yang belum terverifikasi. berpotensi memicu kecemasan. Kekuasaan melakukan
boundary work -menarik garis batas tegas demi menjaga kualitas informasi bagi kepentingan publik (Gieryn, 1999).
Perlu ditimbang rencana sertifikasi, agar tidak berubah menjadi instrumen teknokrasi, yang membatasi hak warga untuk berpartisipasi dalam diskusi publik. Demokrasi deliberatif membutuhkan ruang inklusif, tidak direduksi secara eksklusif oleh akses kekuasaan.
Chilling Effect Pada aspek hukum, UU ITE masih menyisakan pasal-pasal yang dianggap karet (Arifin et al., 2025), dimana menciptakan
chilling effect -situasi di mana pengamat maupun
influencer memilih untuk diam, daripada mengambil risiko kriminalisasi (Sanjaya, 2023).
Sejatinya, kritik pada kekuasaan, menjadi fungsi kontrol sosial (
checks and balances), tidak dapat dimaknai berlebihan sebagai propaganda. Dalam kerangka demokrasi, perbedaan pandangan merupakan kekayaan berpikir, menjadi hak asasi untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 (Rahayu, 2020).
Dinamika dari kegaduhan pemikiran, perlu dikelola dalam harmoni. Secara filosofis, Aristoteles menyebut konsep
phronesis sebagai kebijaksanaan praktis. Pengamat atau pemengaruh harus memiliki tanggung jawab moral, untuk menimbang dampak dari setiap kata yang disampaikan ke ruang publik (Pabubung, 2021).
Kebebasan berekspresi, tidak berlaku secara absolut tanpa kendali etik. Situasi yang diindikasikan sebagai inflasi pengamat, semestinya bukan ditujukan untuk membungkam suara, melainkan dengan upaya memperkuat literasi digital kritis masyarakat (Arianto, 2022).
Kekuasaan tidak perlu khawatir pada kritik, selama mampu membangun jawaban dengan transparansi data yang akurat. Sertifikasi
influencer tidak bisa ditetapkan sebagai syarat wajib berbicara, meski harus disusun sebagai panduan standar profesionalisme.
Ruang publik yang sehat, sebagaimana Habermas (2022), adalah arena dimana argumentasi saling berkompetisi, dan yang terbaik bagi publik menjadi pemenang. Demokrasi membutuhkan integritas informasi sebagai kerja kolektif, sehingga publik tercerahkan.
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: