Dengan dibentuk komite ini diharapkan terbangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (
good governance) juga sistem data yang terintegrasi. Terpenting pula membangun integritas aparatur sipil Pemda DKI Jakarta.
"Prinsip tata pemerintahan yang baik ini adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif," jelas Anies, Rabu (3/1).
Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
"Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta," tambah Anies.
Anies menekankan, pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan komitmen utamanya bersama Wagub Sandiaga Salahuddin Uno. Karena itu, pembentukan Komite PK Jakarta menjadi prioritasnya dalam 100 hari pertama pemerintahan.
"Kami ingin agar terwujudnya pemerintahan bersih bukan hanya menjadi milik satu dua orang tokoh saja yang akan hilang begitu mereka pergi. Namun kami ingin perubahan mendasar dalam sistemnya, sehingga terwujudnya pemerintahan bersih akan bersifat lestari dan berlangsung lama," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: