"Sesuai Surat Keputusan tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang, pada 29-30 Desember 2017 angkutan barang sumbu 3 (tiga) atau lebih agar tidak melalui jalur tol, namun berdasarkan koordinasi kami dengan Kepolisian maka kami imbau hal ini agar dilaksanakan hingga 1 Januari 2018 untuk mengantisipasi kepadatan arus balik pemudik," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12).
Bercermin dari kepadatan arus lalu lintas mudik pada 22-23 Desember 2017, lanjut Budi, perlu dilancarkan imbauan agar tidak melalui tol bagi angkutan barang sumbu 3 atau lebih pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.
Dengan menggunakan jalur arteri maka tingkat kepadatan lalu lintas di dalam jalan tol bisa berkurang dan diharapkan dapat lebih lancar dibanding arus mudik kemarin.
Selain itu, Budi juga menyampaikan imbauan terkait pemanfaatan tol darurat di Batang untuk menghindari kemacetan lalu lintas di daerah Pekalongan kepada para pengguna kendaraan roda empat.
"Masyarakat dari arah Semarang ke arah Barat dapat memanfaatkan tol darurat pada pagi hingga sore hari bila terjadi kepadatan lalin," ujarnya.
Kendaraan, kata Budi, dapat memilih masuk tol di daerah Kandeman, Batang dan keluar tol di daerah Pasekaran dan Pekajangan.
Namun bila ruas jalan pantura ramai lancar, masyarakat yang akan kembali dari mudik di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dapat tetap menggunakan jalan nasional seperti biasa.
Budi juga mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan bertransportasi. Untuk itu diharapkan para pengemudi untuk berhati-hati dan menjaga kecepatan dan jarak dengan kendaraan lainnya.
[san]
BERITA TERKAIT: