Anggaran Tim Gubernur Rp 28 Miliar Pemborosan

Kamis, 07 Desember 2017, 11:03 WIB
Anggaran Tim Gubernur Rp 28 Miliar Pemborosan
Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno/Net
rmol news logo Nasib anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam APBD 2018 di ujung tanduk. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai jumlah anggotanya terlalu ban­yak dan berdampak pada mem­bengkaknya anggaran dari Rp 2,4 miliar menjadi Rp 28 miliar pada tahun 2018. Pos anggaran itu tengah dipertimbangkan, akan dikurangi atau dihapuskan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan pihaknya masih mengevaluasi dokumen APBD 2018. Namun, yang menjadi salah satu pembahasan yang tengah didalami adalah anggaran TGUPP.

"TGUPP kita lagi memikirkan apa di oke-in, apa dikurangi, apa dihilangkan sama sekali. Ini kita lihat," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan lantaran santernya isu-isu miring terkait jumlah TGUPP tersebut. "Sementara belum ditemui keanehan. Hanya isu-isu aja yang muncul," kata dia.

"Sekarang 74 pertanyaan­nya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggungjawabnya seperti apa, dan deskripsinya jelas. Kalau perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Kenapa? Hitungannya karena pada Kabupaten dan Ibukota itu. Lima (orang) dikali 6 jadi 30, ditambah di sini 15 jadi 45. Itu idealnya," imbuhnya.

Selain anggaran untuk TGUPP, pos lain yang juga sedang diba­has Kemendagri adalah dana hibah untuk sejumlah organisasi. Pembahasan tersebut meliputi aspek administrasi, konsistensi perencanaan daerah, dan legalitasnya.

Sumarsono mengungkapkan, Kementerian akan memeriksa kembali kesesuaian dana hibah di mulai dokumen perenca­naan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja.

"Hibah regulasi sesuai enggaksesuai, karena prinsipnya evalu­asi kan mensinkonkan antara dukungan perencanaan dan doku­men budget. Dokumen anggaran harus sinkron. Yang kedua juga hal-hal yang sifatnya menjadi perhatian publik," imbuhnya.

Dari waktu yang ditentukan, kata Sumarsono, Kementeriannya masih memiliki waktu dua min­ggu untuk mengevaluasi APBD 2018 tersebut. Nantinya, hasil evaluasi bakal disertai rekomen­dasi yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta.

Bila Pemprov DKI tak melaksanakan rekomendasi tersebut, kata dia, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa saja membatalkan ABPD 2018 sehingga yang berlaku adalah APBD tahun 2017 yang sedang berjalan.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, William Yani mempertanyakan besarnya gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2018.

"Sampai sekarang TGUPP nyangkut di pikiran kami. Kami berharap penggunaan dana tidak dihabiskan," katanya.

William menjelaskan sampai hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan wakilnya Sandiaga Salahuddin Uno masih belum menjelaskan terkait gaji TGUPP yang dinilai terlampau besar. "Nggak pernah dijelaskan TGUPP digaji sampai Rp 24 juta, kriterianya apa, tu­gasnya apa," cetusnya.

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan anggaran untuk TGUPP menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak rasional. Dia berpendapat gaji TGUPP seharusnya tidak dibe­bankan kepada anggaran publik melainkan diambil dari dana operasional gubernur karena sejatinya mereka bekerja mem­bantunya.

"Gaji tim gubernur, sebaik diambil dari dana operasional gubernur, bukan dari sumber lainnya. Jadi, kalau saat ini gaji tim gubernur tidak bersumber dari dana operasional, maka hal ini akan menjadi persoalan," ujar Uchok. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA