Kadis ESDM Babel: Program IPR Dari Erzaldi Sudah Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 November 2017, 08:33 WIB
Kadis ESDM Babel: Program IPR Dari Erzaldi Sudah Sesuai Prosedur
Erzaldi Rosman Djohan/Staff Khusus Bidang Politik Gubernur Bangka Belitung
rmol news logo Langkah Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menerbitkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) beberapa waktu lalu mendapat sorotan.
Sekelompok golongan masyarakat mengklaim kebijakan Erzaldi ini melangkahi beberapa syarat untuk penerbitan IPR. Salah satunya peraturan zonasi untuk Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Suranto Wibowo menekankan, kebijakan Erzaldi sudah memenuhi prosedur. Dijelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat sudah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan wilayah Pertambangan.

"Iya, sudah ada WPR. Sudah tepat karena sudah ada keputusan Menteri. Kalau kita buka UU ada pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. Untuk wilayah pertambangan itu dari pusat. Sementara untuk izin pertambangan itu dari Gubernur," jelas Suranto saat dikonfirmasi.

Wilayah pertambangan rakyat di Babel, Suranto menjelaskan terbagi dalam sejumlah wilayah Belitung Timur, yaitu seluas 7 ribu hektare. Kemudian Bangka 3.700 hektare, Bangka Barat 3 ribu hektare, dan tiga kabupaten kisaran 2 ribu hektare.

IPR yang dikeluarkan oleh Erzaldi Rosman sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Membuat peraturan izin pertambangan ini sudah selesai. Sudah clear. Sesuai prosedur," tegas Suranto.

Beleid tentang Izin Usaha Penambangan (IUP) ini tertera dalam Pasal 4 poin b. Poin tersebut menjelaskan pembagian kewengan izin antara Gubernur dan Kementerian ESDM.

“Apabila WIUP-nya berada: 1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan," demikian keterangan tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara soal kewengan GUbernur dalm mengeluarkan izin tambang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA