"Terkait rencana PHK sepihak terhadap 21 orang pekerja, di mana sampai saat ini belum ada kepastian kapan dipekerjakan kembali. Untuk itu kami minta agar perusahaan segera mempekerjakan mereka kembali," kata Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kemenaker Bernawan Sinaga kepada redaksi, Rabu (1/11).
Hal itu disampaikan Bernawan terkait surat resmi yang pernah ditujukan kepada Direktur Utama PT NHM Anang Rizkani Noor. Pemecatan sejumlah pekerja lokal di perusahaan tambang asal Australia tersebut mendapat sorotan Kemenaker.
Pada 18 Oktober lalu, Kemenaker menerjunkan tim pengawas untuk menyelidiki informasi pemecatan pekerja tambang di Halmahera Utara. Penyelidikan digelar berdasarkan laporan sejumlah organisasi pekerja PT NHM. Kemenaker meminta Anang mempekerjakan kembali pekerja yang dipecat. Juga memanggil Anang terkait kisruh pemecatan massal di perusahaan itu.
Terpisah, Ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM) PT NHM Fortifive Manihing menilai, perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
"Semakin mereka mengulur waktu maka akan semakin panjang pula nasib pekerja yang terkatung-katung. Ini bukti ketidakberesan manajemen, padahal sudah dikelola oleh Australia," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: