Berdasarkan LHKPN yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian melaporkan harta periodik 2024 senilai Rp9.951.070.376, setelah dikurangi utang sebesar Rp556,56 juta. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Kekayaan Dian didominasi oleh aset properti. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp5,56 miliar, tersebar di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, seluruhnya disebut berasal dari hasil sendiri. Salah satu aset bernilai terbesar mencapai Rp2,8 miliar di Tangerang Selatan.
Selain properti, Dian juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil dengan nilai total Rp1,13 miliar, terdiri dari mobil Fortuner Jeep L.C.HDTP keluaran 2020 senilai Rp580.000.000 dan BMW 320 keluaran 2024 senilai Rp556.560.000.
Tak hanya itu, Dian mencatatkan kas dan setara kas hampir Rp2,9 miliar. Ia juga melaporkan harta lainnya senilai Rp921 juta, namun tanpa rincian detail dalam pengumuman publik.
Meski telah diumumkan secara resmi, KPK menegaskan bahwa LHKPN bukan alat pembuktian bebas dari tindak pidana. Seluruh data merupakan laporan mandiri dari penyelenggara negara dan tetap terbuka untuk diverifikasi lebih lanjut.
KPK juga mengingatkan, apabila di kemudian hari ditemukan harta kekayaan milik penyelenggara negara atau keluarganya yang tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai BUMD yang mengelola proyek-proyek strategis dan bernilai besar di Jakarta, transparansi pejabat PT Jakarta Propertindo menjadi sorotan. Laporan kekayaan yang dibuat diharapkan bukan sekadar formalitas administratif tetapi membuka ruang pengawasan agar pengelolaan BUMD tetap bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan.
BERITA TERKAIT: