Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan langkah tersebut sebagai bukti komitmen Anies-Sandi untuk menjadikan Jakarta menjadi ibukota yang bebas dari praktik prostitusi dan praktik penyakit masyarakat lainnya.
"MUI berharap bahwa keputusan tersebut bukan hanya gertak sambal tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi," ucap dia dalam keterangan pers, Selasa (31/10).
Lebih dari itu, tambah Zainut, MUI meminta agar faktor pengawasan pasca penutupan juga harus benar-benar dijaga. Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.
"MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Zainut, MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila.
Karena menurut dia, berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di sekitar kita, misalnya maraknya seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya.
"Untuk hal tersebut MUI mengajak kepada semua pihak untuk kembali kepada jati diri bangsa Indonesia yaitu Pancasila, sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia," tukas Zainut.
[rus]
BERITA TERKAIT: