Tersinggung, Fraksi Golkar DPRD Batubara Tuntut Sekda Dicopot

Kamis, 26 Oktober 2017, 08:50 WIB
rmol news logo Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Batubara meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar agar segera dicopot.

Pasalnya, Sakti Alam dinilai lamban melakukan kewajiban kerjanya dalam penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2018 Kabupaten Batubara kepada DPRD.

Akibat keterlambatan itu, paripurna yang membahas agenda KUA-PPAS RPABD 2018 Kabupaten Batubara harus tertunda dua kali. Padahal, paripurna telah dilaksanakan pada Senin (23/10) lalu.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Batubara Fahri Iswahyudi menilai Sekda telah menyepelekan dewan.

"Dalam rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan kembali paripurna tersebut, Sekda berjanji esok harinya dipastikan nota selesai dan akan diajukan ke DPRD. Hasil rapat, paripurna kembali ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," ujar Fahri Iswahyudi seperti dimuat RMOLSumut.Com, Kamis (26/10).

Dalam rapat tersebut, lanjut Fahri, Fraksi Golkar melalui Suharto interupsi agar Sekda Batubara dicopot karena tidak kooperatif dalam penyampaian nota tersebut.

Menurut dia, sejak Kabupaten Batubara berdiri kejadian seperti itu baru kali ini terjadi.

"Fraksi Golkar menilai, pihak eksekutif dinilai sepele dalam hajat hidup orang banyak. Salah satunya mengenai pembangunan 2018 di Kabupaten Batubara," ujar Fahri yang juga Ketua DPD AMPI Batubara.

Bagi Fraksi Golkar, pembahasan nota ini sangat penting untuk pembangunan wilayah Batubara di tahun mendatang.

"Fraksi Golkar akan segera merekomendasikan agar Sekda Batubara dicopot agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan merekomendasi agar Plt Bupati Batubara agar lebih kooperatif dalam hal ini. Diharapkan kepada pihak eksekutif agar lebih menghargai lembaga legislatif," tandas salah satu legislator termuda dari Fraksi Golkar ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA