Miras Ilegal Dari Malaysia Dan Singapura Sudah Beredar Di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 24 Oktober 2017, 00:03 WIB
Miras Ilegal Dari Malaysia Dan Singapura Sudah Beredar Di Jakarta
Miras Ilegal/net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim berhasil membongkar jaringan penyelundup minuman keras dari Malaysia dan Singapura. Diduga pendistribusian miras ilegal baru beredar di wilayah DKI Jakarta.

"Polda Metro kan belum lama menangkap lima kontainer berisi miras, nah itu bagian dari jaringan mereka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Agung Setya, di Kantornya, Jakarta, Senin (23/10).
 
Agung juga belum bisa memastikan peredaran miras ilegal yang telah berhasil masuk ke DKI Jakarta selain dari lima kontainer yang diamankan oleh Polda Metro Jaya.

"Kita gak bisa memastikan jumlahnya, karena mereka masuk secara ilegal, artinya kita tak bisa memastikan miras ini merembes kemana saja (di wilayah Jakarta) kita perlu pendalaman," jelas Agung.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim telah berhasil lebih dulu menangkap tersangka berinisial KW pada bulan September 2017. Setelah menangkap KW, dari hasil pengembangan polisi berhasil meringkus dua tersangka lagi yakni F dan S yakni sebagai direktur perusahaan importir yang menyelundupkan miras ilegal dari jaringan batam terebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 18/2012 tentang pangan dan UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 204 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

"Barang bukti yang berhasil kami sita 58.595 botol minuman keras golongan B&C dari berbagai macam merek," demikian Agung.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA