PWI Apresiasi Itikad Baik Polda Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 22 Oktober 2017, 12:57 WIB
rmol news logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam aksi kekerasan kepada wartawan yang terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin pada Jumat (20/10).

Dalam dalam rilis resminya, PWI Banten menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oknum aparat tersebut tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus menjelaskan, dalam pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.

Untuk itu, lanjut Firdaus, PWI Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.

"Serta menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut," ujarnya seperti diberitakan RMOLBanten.

"Namun demikian, PWI Provinsi Banten juga mengapresiasi itikad baik, Kabid Humas Polda Banten yang telah hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung," pungkas Firdaus. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA