Dalam dalam rilis resminya, PWI Banten menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oknum aparat tersebut tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus menjelaskan, dalam pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
Untuk itu, lanjut Firdaus, PWI Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
"Serta menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut," ujarnya seperti diberitakan
RMOLBanten."Namun demikian, PWI Provinsi Banten juga mengapresiasi itikad baik, Kabid Humas Polda Banten yang telah hadir ke redaksi
Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung," pungkas Firdaus.
[ian]