"Mendagri harus menegur keras Pimpinan DPRD karena mengabaikan Surat Edaran Kemendagri,†jelas Presidium Relawan Pemenangan Anies-Sandi (PRAS), M Syaiful Jihad seperti diberitakan
RMOLJakarta.com, Jumat (20/10).
Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI bernomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Walikota Pada Sidang Paripurna DPRD Paska Pelantikan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sumarsono pada 10 Mei 2017 disebutkan pada angka 2.
Selanjutnya bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubetnur/Bupati/Walikota pada Sidang Paripurna Istimewa di mading-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama.
Surat Edaran yang ditembuskan juga kepada Pimpinan DPRD se-Indonesia ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden RI 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota khususnya dalam ketentuan pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, dan pasal 13.
Selain itu, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga meminta Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta untuk segera menjalankan tugasnya dengan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD DKI terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
"BK DPRD juga sewajarnya menjatuhkan sanksi terhadap Pimpinan DPRD itu," tegas Syaiful.
[sam]
BERITA TERKAIT: