Sayangnya aparat Kepolisian dan Satpol PP Banyumas melakukan pembubaran paksa yang disertai dengan tindak kekerasan dan penangkapan terhadap massa aksi di depan Kantor Bupati Banyumas itu. Pihak Kepolisian melakukan penangkapan, sementara Satpol PP melakukan pengrusakan terhadap tenda-tenda yang didirikan.
Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) Rudi HB Daman membeberkan hingga saat ini, data yang didapatkan tercatat 24 orang ditangkap dan mengalami kekerasan, 28 orang lainnya mendapat penganiayaan, bahkan 1 orang diantaranya harus dilarikan ke Rumah Sakit Denkos Polisi.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan pelarangan terhadap wartawan yang sedang meliput aksi dengan mengambil Kamera bahkan memukul salah seorang wartawan. Aparat juga melakukan perusakan dan memecahkan kaca mobil komando, Sound System, motor milik peserta aksi, merusak kacamata dan merampas 2 hand phone.
"Tindak kekerasan dan penangkapan ini tentu kembali menambah catatan buruk kerja pemerintah di bawah Jokowi-JK. Hal serupa bahkan lebih parah kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, perlakukan represif aparat di Banyumas juga menunjukan watak pemerintah Banyumas yang anti terhadap kritik dan anti rakyat," kata Rudi melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa (10/10).
Masyarakat yang menggabungkan diri dalam aliansi Selamatkan Slamet memiliki agumentasi yang kuat atas penolakannya terhadap pembangunan PLTPB milik PT. Sejahtera Alam Energy (SAE). Pembangunan proyek tersebut secara nyata telah merampas tanah dan hutan milik rakyat yang selama ini menjadi sandaran utama hidupnya.
Selain itu, akibat dari aktifitas proyek PLTPB tersebut, terjadi kerusakan lingkungan yang berdapak pada kehidupan rakyat. Lebih dari 7 Desa di banyumas mengalami krisis air bersih. Begitu pula dengan ancaman satwa dari lereng Gunung Slamet yang terusir karena aktifitas PTLPB PT. SAE.
"Kami mengecam tidak kekerasan aparat kepolisian terhadap massa aksi. Tindakan tersebut menjadi catatan kian buruk nya iklim demokrasi di Indonesia. Pemerintah tidak lagi memiliki itikad untuk mendengar tuntutan dan aspirasi dari rakyat, namun serta merta langsung melakukan tinda represif," kata Rudi.
Selain itu, pihaknya juga melayangkan kecaman terhadap Bupati Banyumas yang telah lepas tanggungjawab atas seluruh insiden yang terjadi. Atas dasar itu, pihaknya menyatakan sikap kecaman keras terhadap tindakan represif, kekerasan, penganiayaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Banyumas.
Aliansi Selamatkan Slamet menuntut agar Kapolres Banyumas segera membebaskan tanpa syarat apapun terhadap 24 aktivis Selamatkan Slamet yang ditangkap.
"Kepada Bupati dan Kapolres Banyumas untuk bertanggung jawab penuh atas dampak tindak kekerasan yang dilakukan terhadap massa aksi yang harus dilarikan ke Rumah Sakit dan seluruh korban luka-luka lainnya," tegas Rudi.
Aliansi juga mendesak agar Bupati Banyumas mengganti seluruh kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan represif aparat dan segera mencabut Izin Prinsip PT. SAE
"Kami juga menuntut Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk Mencabut Surat Nomor 4577k/30/MEM/2015 untuk menghentikan aktifitas PT. Sejahtera Alam Energy," demikian Rudi.
[san]
BERITA TERKAIT: