"Tinjauan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 18/2008," kata Ketua Komite II Parlindungan Purba saat meninjau TPA Jatibarang, Selasa (10/10).
Dia mengatakan, kunjungan kerja juga untuk melihat kendala apa saja dalam pelaksanaan UU. Serta kebijakan-kebijakan yang perlu diatur lebih lanjut baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya masukan-masukan yang sangat diperlukan bagi perbaikan kebijakan pemerintah di sektor pengelolaan sampah," jelas Parlindungan.
Komite II mengetahuidengar bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan kerja sama dengan Denmark untuk mengolah sampah menjadi energi. Melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya groundbreaking pada Agustus-September 2018 akan mulai beroperasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang.
"PLTSa Jatibarang ini direncanakan menghasilkan 1,3 megawatt listrik. Serta memiliki nilai investasi melalui dana hibah pemerintah Denmark sebesar 24,75 juta atau Rp 49,5 miliar," papar Parlindungan.
Senator asal Jateng Denty Eka Widi Pratiwi menambahkan bahwa perlunya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi pengelolaan sampah.
"Soal sampah kita bisa membicarakan di mana hulunya. Kalau kita lihat sampah itu masalah tapi ketika jika sudah dirubah sampah menjadi energi itu bisa menjadi potensi bagi kita," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: