Kasus Nikahsirri.com Mesti Diusut Tuntas

Rendahkan Martabat Perempuan

Rabu, 27 September 2017, 10:33 WIB
Kasus Nikahsirri.com Mesti Diusut Tuntas
Aris Wahyudi/Net
rmol news logo Ditangkapnya pengelola situs nikahsirri.com oleh Polda Metro Jaya diapresiasi banyak pihka. Salah satunya oleh End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia.

Hal ini didasari oleh baha­ya situs online yang mengada­kan lelang keperawanan dan mengajak masyarakat miskin untuk ikut serta menjadi mitra mereka. Selain itu, batas usia minimum 14 tahun, dimana usia tersebut adalah usia anak-anak, jelas merupakan pelang­garan hukum.

Peneliti ECPAT Indonesia, Rio Hendra menyebutkan, situs nikahsirri.com merupakan prak­tek prostitusi dan perkawinan anak yang dibungkus justifikasi agama dan budaya. Bahkan pendiri situs ini menyebutkan, yang ditawarkannya di situs online tersebut adalah sebagai budaya asli Indonesia dan hal yang wajar.

"ECPAT Indonesia menilai kasus ini adalah praktek per­dagangan orang yang bisa juga korbannya adalah anak-anak yang memang selalu berada dalam posisi rentan untuk diek­sploitasi secara ekonomi mau­pun seksual," katanya.

Menurut keterangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mitra yang akan di le­lang keperawanannya sudah berjumlah 300 orang dan tidak menutup kemungkinan disana ada anak-anak yang dijual keperawanannya.

ECPAT Indonesia berpenda­pat, yang dilakukan pelaku ini sudah termasuk kejahatan seksual anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. "Orang yang akan membeli lelang perawan tersebut bisa dikategorikan pelaku kejaha­tan seksual anak juga, karena mereka pastinya akan me­manfaatkan situs ini untuk melampiaskan nafsu terhadap anak-anak dengan perantara situs tersebut," ujar Rio.

Pihaknya berharap kepoli­sian mau mengembangkan kasus ini ke tahap yang lebih dalam lagi untuk megetahui siapa saja orang yang menjadi mitra di situs ini. Terutama siapa saja orang-orang yang berminat terhadap lelang per­awan ini. Sebab bisa jadi para peminat lelang perawan ini adalah memang orang-orang yang mempunyai orientasi seksual terhadap anak-anak.

Selain itu ECPAT Indonesia berharap kepolisian juga me­nyelidiki penyedia perempuan yang masih perawan tersebut, karena dikhawatirkan mereka juga menyediakan anak-anak untuk diikutkan dalam lelang perawan tersebut.

"Bisa jadi ini adalah sebuah jaringan besar yang men­jalankan bisnis haram ini, kar­ena pelaku kerap kali menye­butkan ini adalah sebuah bisnis yang dijalankan untuk mencari keuntungan," sebutnya.

Rio menambahkan, pelaku dalam kasus situs nikahsirri.com bisa dihukum berat karena telah merendahkan perempuan dan anak-anak. Para mitra situs tersebut juga perlu dis­elidiki, karena bisa jadi mereka memang mencari anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual dan memuaskan hawa nafsunya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA