Hal ini didasari oleh bahaÂya situs online yang mengadaÂkan lelang keperawanan dan mengajak masyarakat miskin untuk ikut serta menjadi mitra mereka. Selain itu, batas usia minimum 14 tahun, dimana usia tersebut adalah usia anak-anak, jelas merupakan pelangÂgaran hukum.
Peneliti ECPAT Indonesia, Rio Hendra menyebutkan, situs
nikahsirri.com merupakan prakÂtek prostitusi dan perkawinan anak yang dibungkus justifikasi agama dan budaya. Bahkan pendiri situs ini menyebutkan, yang ditawarkannya di situs online tersebut adalah sebagai budaya asli Indonesia dan hal yang wajar.
"ECPAT Indonesia menilai kasus ini adalah praktek perÂdagangan orang yang bisa juga korbannya adalah anak-anak yang memang selalu berada dalam posisi rentan untuk diekÂsploitasi secara ekonomi mauÂpun seksual," katanya.
Menurut keterangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mitra yang akan di leÂlang keperawanannya sudah berjumlah 300 orang dan tidak menutup kemungkinan disana ada anak-anak yang dijual keperawanannya.
ECPAT Indonesia berpendaÂpat, yang dilakukan pelaku ini sudah termasuk kejahatan seksual anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. "Orang yang akan membeli lelang perawan tersebut bisa dikategorikan pelaku kejahaÂtan seksual anak juga, karena mereka pastinya akan meÂmanfaatkan situs ini untuk melampiaskan nafsu terhadap anak-anak dengan perantara situs tersebut," ujar Rio.
Pihaknya berharap kepoliÂsian mau mengembangkan kasus ini ke tahap yang lebih dalam lagi untuk megetahui siapa saja orang yang menjadi mitra di situs ini. Terutama siapa saja orang-orang yang berminat terhadap lelang perÂawan ini. Sebab bisa jadi para peminat lelang perawan ini adalah memang orang-orang yang mempunyai orientasi seksual terhadap anak-anak.
Selain itu ECPAT Indonesia berharap kepolisian juga meÂnyelidiki penyedia perempuan yang masih perawan tersebut, karena dikhawatirkan mereka juga menyediakan anak-anak untuk diikutkan dalam lelang perawan tersebut.
"Bisa jadi ini adalah sebuah jaringan besar yang menÂjalankan bisnis haram ini, karÂena pelaku kerap kali menyeÂbutkan ini adalah sebuah bisnis yang dijalankan untuk mencari keuntungan," sebutnya.
Rio menambahkan, pelaku dalam kasus situs
nikahsirri.com bisa dihukum berat karena telah merendahkan perempuan dan anak-anak. Para mitra situs tersebut juga perlu disÂelidiki, karena bisa jadi mereka memang mencari anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual dan memuaskan hawa nafsunya. ***