Ikrar itu dibacakan di Auditorium GWK, Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/9).
Adapun acara ini sebagai tindak lanjut pertemuan pimpinan universitas pada Focus Discusion Group (FGD) yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu.
Adapun isi naskah Deklarasi Melawan Radikalisme tersebut adalah:
1. Menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar negara
2. Menjaga semboyan Bhineka Tunggal Ika dan Kerukunan umat beragama
3. Melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan NKRI
4. Melarang berbagai bentuk kegiatan yang mendukung korupsi, kolusi, nepotisme, intoleransi, radikalisme dan terorisme
5. Melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaraan narkotika dan/obat terlarang
6. Menanamkan nilai cinta tanah air dan Bela Negara
Niatan bersih-bersih kampus terhadap elemen radikalisme kerap ditegaskan Menteri M Nasir. Mahasiswa yang kedapatan anti pancasila kata Nasir akan dikenakan sanksi tegas, bahkan dikeluarkan dari perguruan tinggi.
"Mahasiswa yang berpikiran radikal, dan tidak berpaham kebangsaan, dinilai tidak pantas ada di kampus. Perguruan tinggi harus benar-benar bersih dari aktivitas radikalisme," demikian Nasir.
[san]
BERITA TERKAIT: