Produksi Gas Rumah Kaca Diatur Perjanjian Paris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 September 2017, 13:59 WIB
rmol news logo United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menghasilkan konsensus pengendalian perubahan iklim global baru pada 2015 lalu.

Konsensus itu didokumentasikan dalam Perjanjian Paris. Salah satunya mengendalikan produksi gas rumah kaca dari aktifitas manusia (antropogenik caused). Untuk itu, Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC).

"Pelaksanaan NDC mengacu pada Perjanjian Paris yang memuat rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara. Tak terkecuali Indonesia," kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono di JCC, Senayan (Kamis, 7/9).

First NDC Indonesia, lanjutnya, telah disampaikan kepada UNFCCC pada November 2016. Sebagai bentuk kontribusi Indonesia untuk mengimplementasikan Perjanjian Paris yang diratifikasi melalui UU 16/2016.

Dokumen First NDC Indonesia merupakan komitmen nasional menuju arah pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim yang merupakan salah satu penjabaran Nawacita sebagai aksi prioritas pembangunan nasional.

"Dokumen tersebut menuangkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai satu prioritas yang terintegrasi dan lintas sektoral dalam agenda pembangunan Nasional," pungkas Bambang.

Pembahasan tersebut adalah bagian dari acara Indonesia Climate Change Forum & Expo (ICFE) 2017 ke-7. Merupakan Road to Conference of Parties (COP) 23 di Bonn, Jerman, pada 6-17 November mendatang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA