"Sebagian besar masyarakat nelayan menganggap pemilihan itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan kriteria,"ujar salah seorang tokoh masyarakat nelayan Sungailiat, Ali seperti dimuat
RMOLBabel.Com.
Menurut dia, sesuai kriteria yang ada, mereka yang berstatus nelayan, pengusaha nelayan atau tokoh nelayan yang berhak mencalonkan diri sebagai ketua pemungutan fee KIP.
"Nah yang kami pertanyaan ini kenapa ada pegawai negeri yang nyalon dan bahkan terpilih menjadi ketua," kritik Ali.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan, saat pemilihan terjadi, salah satu calon yang terpilih ini sudah berusia di atas 30 tahun.
"Berdasarkan tatib dan kriteria yang ada, usianya maksimal 30 tahun, bukan di atas 30 tahun. Jadi kami minta untuk dilakukan pemilihan ulang,"katanya.
Bahkan menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi dengan kuasa hukum perwakilan nelayan setempat, pemilihan ketua pemungutan fee KIP tidak perlu diadakan.
[wid]
BERITA TERKAIT: