"Jangan sampai ada kepentingan politik yang bisa menghambat pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap rakyat ini," kata Yanuar di Jakarta, Rabu kemerin (30/8).
Ia menambahkan, jika Polres Jaksel mampu mengungkap kasus tersebut, maka bisa dikatakan kepemimpinan Irjen Pol. Idham Azis sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru terbukti mampu melindungi masyarakat Jakarta dari kekerasan tanpa pandang bulu.
"Artinya, Kapolda Metro Jaya mampu mengembalikan marwah Polri sebagai
security of criminal justice system," imbuhnya.
Kasus penganiayaan ini bermula saat TA dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Amadeo Adhyakusuma.
Laporan yang diterima Polres Jakarta Selatan tersebut bernomor LP/1277/VIII/2017/RJS. Berdasarkan laporan korban, TA melakukan penganiayaan pada Minggu (27/8), di Apartemen Kusuma Chandra, Jakarta Selatan.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mendorong polisi bertindak tegas atas setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tanpa terkecuali.
"Polisi harus bertindak tegas. Setiap ada laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Polisi jangan terkesan takut-takut. Kalau diindikasikan adanya pelanggaran hukum, ya harus diproses," katanya.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik.
"Polri harus segera mengungkapkan secara transparan kasus penganiayaan ini," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: