Masyarakat dianggap belum paham betul soal bagaimana skema pembatasan kendaraan roda dua tersebut.
"Memang masyarakat tahunya pembatasan motornya sesuai dengan pasal 133 ayat 2C diperlebar ke Rasuna Said, padahal sebenarnya tidak demikian," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Halim Pagarra di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/8).
Halim menjelaskan, pembatasan sepeda motor hanya akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Narat, Jalan MH Thamrin, dan diteruskan ke Jalan Sudirman. Pihaknya juga sudah memberikan pengarahan ke sejumlah perusahaan ojek online akan hal ini.
Upaya tersebut, kata dia, adalah bagian dari sosialisasi yang nantinya digunakan guna bahan evaluasi sebelum regulasi tersebut benar-benar diberlakukan di ibu kota.
"Dan kami memberikan arahan ke ojek online ini juga kita evaluasi ini kita lihat. Belum ada yang komplain. Sesuai dengan daripada roda 4," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, dinas perhubungan dan transportasi DKI Jakarta akan turut melakukan peninjauan dan evaluasi dari hasil sosialisasi itu.
"Kita belum lihat, masih dirapatkan instansi lain," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: