Ketua Umum DPW PSI NTT Cristian Widodo memastikan tidak ada mahar yang dipungut dalam pendaftaran tersebut.
"Ini aturan dan mekanisme secara nasional. Jika ada pengurus yang meminta mahar politik, maka kepengurusan PSI kembali dievaluasi," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (28/8).
Christian menjelaskan bahwa masyarakat yang mendaftar hanya perlu mengikuti syarat-syarat sebagaimana termaktub dalam pasal 240 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Selain itu, para calon juga diwajibkan untuk membuat satu tulisan bertema cara melawan korupsi atau cara melawan praktik intoleransi di Indonesia.
"Masyarakat kemudian bisa mendaftarkan diri secara langsung kepada panitia dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran, menyerahkan foto copy KTP sebanyak lima lembar. Termasuk, menandatangani surat pernyataan bersedia untuk mengikuti semua program partai dalam pemenangan pemilu," tegasnya.
Selain secara luring di Kantor DPW PSI NTT, Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kupang, pendaftaran bacaleg PSI ini juga bisa diakses secara daring melalui laman
www.psi.id.
[ian]
BERITA TERKAIT: