104 Nelayan Kendal Minta Dipulangkan Dari Timika

Senin, 21 Agustus 2017, 08:46 WIB
104 Nelayan Kendal Minta Dipulangkan Dari Timika
Foto/Net
rmol news logo Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik horizontal antara nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan nelayan di wilayah Timika, Papua.

Konflik ini menyebabkan 104 nelayan dari Kendal, Jawa Tengah, tidak bisa pulang ke daerah asalnya dan terjebak dalam konflik horizontal dengan masyarakat nelayan Pomako di Timika.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan H Romica menuturkan, konflik horizontal dan migrasi nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ke Timika, Papua dikarenakan minimnya kepas­tian perlindungan dan pember­dayaan nelayan. Padahal ini merupakan mandat dari Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Kenapa nelayan Kendal melakukan penangkapan ikan di perairan Timika? Karena Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia berdampak serius terhadap ke­hidupan masyarakat nelayan di Jawa Tengah," tuturnya.

Menurut Susan, salah satu dampaknya adalah nelayan diKendal tidak bisa lagi me­nangkap ikan di perairan Jawa Tengah. Menghadapi kondisi ini, tak sedikit nelayan yang memilih bekerja sebagai pekerja perikanan di kapal-kapal domes­tik yang beroperasi di wilayah perairan Papua, salah satunya.

"Seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memprediksi dampak disahkannya Permen KP No. 2 Tahun 2015. Lebih dari itu, Kementerian ini dituntut untuk segera merumuskan solusi kom­prehensif akibat aturan terse­but," tegasnya.

Sementara Ketua Kelompok Nelayan Mina Agung Sejahtera Sugeng Triyanto menyampai­kan, perwakilan dari Kelompok Nelayan Mina Agung Sejahtera yaitu Sugeng Triyanto sudah berangkat ke Papua untuk memastikan 104 nelayan dari Kendal bisa kembali pulang sece­patnya.

"Kami harap pemerintah da­pat mengambil langkah konkrit membenahi karut marut masalah nelayan hari ini, khususnya masalah ruang bagi nelayan tradisional menangkap ikan," ujar Sugeng.

Dia juga berharap, negara segera mendorong implementasi dari Undang-Undang No. 7 ta­hun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA