Kemenag Minta First Travel Kembalikan Dana Calon Jamaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 13 Agustus 2017, 08:53 WIB
Kemenag Minta First Travel Kembalikan Dana Calon Jamaah
Net
rmol news logo Kementerian Agama memastikan bahwa kerugian yang dialami calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel adalah tanggung jawab perusahaan, meskpun izin usaha biro perjalanan itu sudah dicabut.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Matsuki, First Travel tetap berwajiban mengembalikan dana calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, First Travel juga diwajibkan memberangkatkan calon jamaah melalui biro perjalanan lain.

"Kenapa tangung jawab mereka, karena dari jamaah langsung ke First Travel, pemberian kewajiban ini semata-mata konsekuensi karena Kementerian Agama tidak bertanggung jawab. Justru kami bertanggung jawab menyelamatkan jamaah yang sudah membayar sebelumnya langsung kepada First Travel," ujarnya kepada wartawan Minggu (13/8).

Matsuki mengatakan, dana yang dibayarkan para calon jamaah umrah selama ini langsung masuk ke rekening First Travel.

"Jadi, mekanisme refund dan seterusnya untuk diatur tiga bulan itu silahkan," ujarnya.

Eggy Sudjana selaku kuasa hukum First Travel mengatakan  bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi kerugian para calon jamaah umrah karena izin perusahaan telah dicabut Kemenag. Untuk itu, pemerintah melalui Kemenag harus bertangung jawab atas kerugian para calon jamaah. Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari sendiri telah ditahan kepolisian atas status tersangka penipuan. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA