Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Matsuki, First Travel tetap berwajiban mengembalikan dana calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, First Travel juga diwajibkan memberangkatkan calon jamaah melalui biro perjalanan lain.
"Kenapa tangung jawab mereka, karena dari jamaah langsung ke First Travel, pemberian kewajiban ini semata-mata konsekuensi karena Kementerian Agama tidak bertanggung jawab. Justru kami bertanggung jawab menyelamatkan jamaah yang sudah membayar sebelumnya langsung kepada First Travel," ujarnya kepada wartawan Minggu (13/8).
Matsuki mengatakan, dana yang dibayarkan para calon jamaah umrah selama ini langsung masuk ke rekening First Travel.
"Jadi, mekanisme refund dan seterusnya untuk diatur tiga bulan itu silahkan," ujarnya.
Eggy Sudjana selaku kuasa hukum First Travel mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi kerugian para calon jamaah umrah karena izin perusahaan telah dicabut Kemenag. Untuk itu, pemerintah melalui Kemenag harus bertangung jawab atas kerugian para calon jamaah. Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari sendiri telah ditahan kepolisian atas status tersangka penipuan.
[wah]
BERITA TERKAIT: