Berkas Sudah P21, Komedian Acho Dan Pihak Apartemen Berdamai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Agustus 2017, 09:14 WIB
Berkas Sudah P21, Komedian Acho Dan Pihak Apartemen Berdamai
Acho/Net
rmol news logo . Berkas perkara komedian Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik atas apartemen Green Pramuka City telah diajukan penyidik Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Bahkan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.

Kuasa hukum Acho, Tomson Situmeang mengatakan, perdamaian masih bisa diproses meski berkasnya sudah P21.

"Selama belum disidangkan, ketika pelapor mencabut laporannya, karena ini delik aduan, bisa (dicabut)," kata Tomson saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Menurutnya, hukum tidak bisa diintervensi ketika sudah masuk ke proses persidangan. Sehingga, opsi Acho hanya bisa berupa meminta keringanan. Untuk itu, ketika diminta mediasi oleh Polda Metro Jaya, pihak Acho pun segera setuju.

"Kita harap-harap cemas ini. Pihak kejaksaan belum melimpahkan (berkas perkara). Karena kalau pengadilan sudah menunjuk majelis dan menjadwalkan sidang, ya kita hanya bisa meringankan," terang Tomson.

Sementara itu, pihak pengelola apartemen Green Pramuka City masih enggan menjelaskan lebih ditel mengenai teknis perdamaian tersebut. Menurut kuasa hukum Muhammad Rizal Siregar, pihaknya tidak bisa menjelaskan per item satu persatu terkait perdamaian tersebut.

"Karena ini berkaitan dengan hukum. Khawatir ada yang salah. Jadi kami intinya kekeluargaan," timpalnya.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah memilih berdamai. Tepatnya, setelah mediasi selama hampir dua jam yang melibatkan kedua pihak di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu malam (9/8).

Kasus ini bermula saat komedian Acho menulis curhat soal apartemen Green Pramuka di media sosialnya, Maret 2015. Merasa dirugikan, beberapa bulan setelah tulisan Acho muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.

Acho pun menjadi tersangka. Bahkan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Agustus 2017. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA