Djarot Perlu Terbitkan Pergub Kendaraan Pengangkut Sampah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 17:55 WIB
Djarot Perlu Terbitkan Pergub Kendaraan Pengangkut Sampah
Djarot Saiful Hidayat/Net
rmol news logo Demi mengurangi kecurangan timbangan di TPST Bantar Gebang, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat perlu segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) soal kendaraan pengangkut sampah.

Pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai variasi jenis kendaraan pengangkut sampah berpotensi menimbulkan kecurangan dalam penimbangan sampah.

"Tidak seperti sekarang, kendaraan atau pengangkut sampah tidak seragam. Ada yang memiliki volume angkut lima ton, delapan ton dan lainnya. Jenis kendaraan yang bermacam-macam ini sangat rawan kecurangan saat penimbangan," kata Amir saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk 'Mensiasati Peranan Swasta Terhadap Pengelolaan Sampah' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Untuk itu, Djarot harus segera menerbitkan pergub yang mengatur kendaraan pengangkut sampah. Amir juga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Isnawa Adji untuk menjelaskan dugaan pembelian ratusan unit truk bekas pada tahun anggaran 2014.

"Ada dugaan truk yang dibeli Dinas Kebersihan (sekarang Dinas Lingkungan Hidup) merupakan truk-truk bekas yang ditarik leasing karena pemiliknya tidak bisa melanjutkan cicilannya," pungkas Amir seperti diberitakan RMOLJakarta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA