Bakamla Tangkap Kapal Ikan Berdokumen Kadaluwarsa Di Teluk Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 30 Juli 2017, 19:01 WIB
Bakamla Tangkap Kapal Ikan Berdokumen Kadaluwarsa Di Teluk Jakarta
Foto/Net
rmol news logo Operasi Nusantara Bakamla RI kembali menangkap kapal yang diduga melanggar ketentuan dokumen di wilayah perairan Indonesia.

Kali ini, Bakamla melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal ikan dengan dokumen-dokumen kadaluwarsa atau habis masa berlaku di Perairan Teluk Jakarta, Jumat (29/7).  Tepatnya, saat kapal tersebut tengah diperiksa dan diamankan KAL Petir.

Penangkapan ini bermula saat kapal motor berinisial SBJ diperiksa aparat KAL Petir pada Jumat malam. Kapal ini membawa muatan 7 ton ikan campuran dan udang serta ABK berjumlah 4 orang.

Ketika petugas patroli memeriksa dokumen-dokumen yang diminta, ternyata dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kadaluwarsa/tidak berlaku, dan Surat Laik Operasi (SLO) tulis tangan dan sudah robek. Selain itu sertifikat keselamatan juga sudah mati, demikian juga halnya dengan surat keterangan perangkat radio telekomunikasi yang ada di kapal.

"Kapal ikan yang sedang melakukan perjalanan dari Sungai Lumpur Palembang menuju Muara Baru Jakarta ini diduga juga memalsukan bobot kapal. Pasalnya, pada dokumen tercantum bobot 27 GT, namun berdasarkan pengamatan fisik kapal diperkirakan mencapai 50 GT," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/9).

Kata dia kapal ikan tersebut diduga melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan. Selanjutnya, kapal patroli milik TNI AL yang dikomandani Kapten Laut (T) Sutrisna mengamankan kapal tangkapan dan menyerahkannya kepada Satkamla III Lantamal III Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA