Awas, Buang Sampah Di Area CFD Bisa Didenda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Juli 2017, 08:57 WIB
Awas, Buang Sampah Di Area CFD Bisa Didenda
Foto: RMOL
rmol news logo Membuang sampah sembarangan di kawasan car free day (CFD) bersiap-siap dikenai denda.

Pengenaan denda ini sesuai Peraturan Daerah 3/2013 pasal 130 tentang pengelolaan sampah.

Demikian ditegaskan petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asid yang berjaga di pos patroli lingkungan di kawasan car free day, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).

"Nggak bisa nawar, (dendanya) 100 ribu minimal dan maksimal 500 ribu," sebutnya kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Ia mengatakan bahwa petugas dinas lingkungan hidup akan berjaga di kawasan CFD pada setiap hari Minggu. Apabila ada yang tertangkap dan tidak membawa uang tunai akan diberikan sanksi sosial.

"Karena nggak bawa uang, ya kita kasih sanksi sosial mungutin sampah sambil kita kawal," cetus Asid.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA