Freeport Kembangkan Klinik Terapung Di Mimika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Juli 2017, 13:47 WIB
Freeport Kembangkan Klinik Terapung Di Mimika
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Freeport Indonesia menggandeng pemerintah daerah setempat membuat klinik kesehatan terapung.

Klinik terapung itu merupakan salah satu bentuk dukungan PTFI untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di area pesisir barat dan timur Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Kami juga bermitra dengan pemerintah daerah dalam mendukung mobilisasi transportasi udara bagi pasien darurat medis," kata Manager Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Kerry Yarangga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).

Klinik terapung itu berupa kapal berukuran 17x5 meter, berkapasitas 13 penumpang yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti tiga ruang tidur, ruang pemeriksaan, ruang observasi atau trauma, area laboratorium mini, dan ruang obat.

Alat-alat medis yang tersedia di klinik terapung mencakup alat penunjang diagnostik, di antaranya alat rekam jantung dan mesin pemeriksaan darah lengkap, alat medis penanganan kegawatdaruratan seperti alat resusitasi, alat pacu jantung, dan konsentrator oksigen.

"Klinik terapung lengkap dengan alat medis bedah minor, serta alat medis pemeriksaan ibu hamil dan melahirkan," kata Kerry.

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Saiful Taqim pun mengaku terbantu dengan klinik terapung tersebut.

"Pemda sangat terbantu terutama dalam inovasi dukungan akses pesisir laut dan udara. Karena Pemda kesulitan mengakses puskesmas-puskesmas di pegunungan. Kami pun terbantu dalam mengatasi keterbatasan sumber daya," kata Saiful.

Dewan pembina Yayasan Inovasi Pemerintah Daerah, Erna Witoelar pun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang menyasar sektor kesehatan dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Papua misalnya, dengan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA