Paspor Dan Visa Jamaah Haji Diterbitkan Bertahap

Kamis, 13 Juli 2017, 05:15 WIB
Paspor Dan Visa Jamaah Haji Diterbitkan Bertahap
Net
rmol news logo Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan untuk penerbitan paspor dan visa calon jamaah haji dilakukan secara bertahap berdasarkan waktu keberangkatan masing-masing kelompok terbang.

"Soal visa terus kita proses secara bertahap, karena pengurusan visa itu seluruhnya ada pada kewenangan dari kementerian dalam negeri dan luar negeri Arab Saudi," katanya, seperti dikutip Antara, Kamis (13/7).

Oleh karena itu, pihaknya terus fokus menyelesaikan masalah administrasi itu dengan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Lukman menjelaskan, untuk pembuatan visa atau paspor memang tidak bisa dilakukan sekaligus karena jumlah calon jamaah haji dari Indonesia yang begitu banyak.

Kemenag kemudian memilih melakukan proses penerbitan visa dan paspor secara bertahap yang disesuaikan dengan waktu keberangkatan jamaah yang sesuai rencana akan berangkat mulai 28 Juli 2017.

"Jadi, begini, jumlah haji yang kita kelola saja itu jumlahnya mencapai 204 ribu calon jamaah haji, dan akan diberangkatkan dua gelombang besar," ujarnya.

Dia menambahkan pula bahwa proses penerbitan visa tidak sulit karena sudah menggunakan sistem dalam jaringan di internet atau online.

"Kita gunakan sistem online, jadi tinggal kita kirim data-data para calon jamaah haji. Untuk saat ini sudah sebagian telah diterbitkan," kata Lukman.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan Abd Wahid Tahir memberikan jaminan bahwa kelengkapan visa dan paspor para jamaah haji dari Embarkasi Makassar aman. Apalagi, mulai dari kloter pertama hingga kloter 18 sudah memiliki visa.

Untuk pemberangkatan gelombang kedua, menurut dia, yakni kloter 19 hingga 35 saat ini visa dan paspor jamaah sudah dalam tahap penerbitan, dan akan rampung sebelum jadwal keberangkatan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA