Bupati Tasik Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 20 Juni 2017, 16:51 WIB
rmol news logo Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemegang kendaraan dinas di Kabupaten Tasikmalaya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengizinkan hal tersebut dengan alasan silaturahmi.

"Kami perbolehkan, karena mudik juga kan silaturahmi. Nah tugas pejabat kan silaturahmi kepada masyarakat," kata Uu, Selasa (20/6).

UU berharap dengan diperbolehkannya mobil dinas dipakai mudik, dapat menambah gairah kerja PNS saat mulai bekerja nanti.

"Nantinya diharapkan bisa menambah gairah kerja disaat masuk kembali ke Kantor. Masa nggak malu, sudah menggunakan fasilitas negara untuk silaturahmi atau mudik, masih malas malasan," tuturnya.

Namun Uu mengingatkan, operasional kendaraan dinas yang dipakai mudik menjadi tanggungan pribadi. Bukan merupakan tanggungan pemerintah.

"Soal bensin silahkan pakai uang pribadi, karena kan itu urusan pribadi. Bersilaturahmi bukan urusan kedinasan," tandasnya sperti diberitakan RMOLJabar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA