Hal itu dibenarkan Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Pol. Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/6).
"Dari hasil penyelidikan bahwa handphone sekaligus sim card yang bersangkutan sedang diperbaiki selama satu minggu lebih. Sehingga terhadap Iyus Lesmana dilakukan pelepasan sebagai tersangka," ungkap Argo.
Meski demikian, polisi sudah mengamankan Mudji Dachri, sebagai pelaku teror terhadap Masjid Istiqlal, Rabu (31/5).
Tersangka diketahui berdomisili di Jl. Bukit Pakar Timur Nomo 86 RT 04/02, Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pria kelahiran Balikpapan itu ditangkap jajaran Unit II Jatanras Dit Reskrimum PMJ di masjid Istiqlal saat sedang tidur, sekira pukul 02.45 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa emoat unit ponsel berbagai merk, satu unit sim card dengan nomor 081285388403, selembar KTP atas nama Mudji Dachri dan 11 buku bacaan tentang agama.
Tersangka dijerat Pasal 6 UU no 15 tahun 2003 tentang tindak pidana Terorisme.
Sebelumnya, polisi sempat menangkap Iyus, Sabtu lalu (27/5). Iyus diduga telah mengirimkan pesan singkat (SMS) pukul 12.00 WIB.
Dalam SMS itu berisi pesan ancaman Bom di Masjid Istiqlal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke unsur pidana.
Polisi mengamankan Iyus di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (29/5). Namun, setelah pria yang bekerja sebagai petugas satpam di apartemen tersebut menjalani rangkaian pemeriksaan, dia dilepas karena tidak terbukti bersalah.
"Jadi ditangkapnya hari Senin, hari Rabu saya sudah dibebaskan lagi. Saya nggak tahu pelakunya, cuma polisi bilang pelaku yang asli sudah ditangkap," cerita Iyus kepada wartawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: