PGRI Dorong Pemerintah Tuntaskan Masalah Honorer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Mei 2017, 21:05 WIB
PGRI Dorong Pemerintah Tuntaskan Masalah Honorer
Net
rmol news logo Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ‎(PGRI) mendukung upaya pemerintah menyelesaikan masalah honorer kategori dua atau K2, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan pengangkatan pegawai di Indonesia. ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Masalah guru honorer sampai saat ini belum tuntas-tuntas juga. Kalau memang maunya mereka dijadikan ASN tidak masalah, asalkan berikan kesempatan kepada guru honorer K2 yang memenuhi syarat CPNS diangkat PNS," jelas Plt.‎ Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5).

Menurutnya, di dalam UU ASN, syarat menjadi CPNS batas maksimum usia pelamar adalah 35 tahun. Unifah berharap, honorer K2 yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan menjadi PNS‎. Apalagi guru honorer yang selama ini mengabdi di daerah terpencil.

Bila jabatan yang diperlukan tidak match dengan keahlian honorernya sebaiknya disekolahkan lebih dulu oleh pemerintah, agar sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan, honorer K2 tua atau yang berusia di atas 35 tahun maka pemerintah harus menggiring menjadi P3K.

Hal ini disambut baik PB PGRI tapi dengan berbagai syarat yang dinilai berpihak kepada honorer K2.

"Kalau pemerintah mau honorer K2‎ di atas 35 tahun diatur menjadi P3K ya ayo, tapi kami maunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Jika tidak, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," terang Unifah.

‎Sementara, Muhir Subagya selaku ketua PB PBRI‎ menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa catatan untuk direkomendasikan kepada pemerintah dalam pengangkatan honorer K2 tua menjadi P3K.

Di antaranya, tidak ada kontrak setiap tahun, dibayar sesuai ketentuan gaji P3K, diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta ada pesangon.

"Kalau mau di-P3K-kan honorer K2 mesti dikontrak sekali saja hingga dia tidak bisa bekerja lagi. Sebab, kontrak tiap tiga tahun akan memicu terjadi KKN (korupsi), honorer K2 akan jadi korban pungli lagi. Kalau pengabdiannya sudah selesai yang bersangkutan harus diberi pesangon," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA